Tuesday 14 February 2017

Apa itu CARDING

Apa itu CARDING/Pengertian CARDING

carding-euyy
Heyyoo whatsappp guys , makasih banget buat kalian yang udah mengunjungi blog gue , jujur aja gue masih newbie dan dalam ilmu yang gue share jadi harap di maklumi ya. tapi bukan berarti itu mengurungkan niat gue buat berbagi ilmu . Tapi penjelasan yang bakal gue share ini tentang carding. yaps siapa sih yg ga tau apa itu carding ? Apa itu CARDING ? . mungkin kebanyakan dari kalian pasti mengikuti grup-grup seputar carding/jual beli barang carding dan pasti pernah ketipu ? kaciiaannnn :v :v  .Nah di Postingan gw kali ini gue mau jelasin apa itu carding.
Jadi Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan nomor rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudah mencuri nomor rekening dari korban.
Yupss penjelasan diatas mungkin udah cukup kali ya untuk menjelaskan apa itu Carding/Carder . Jadi semua balik lagi ke kalian , karna kalian yang tau apa yang haus kalian lakukan ðŸ™‚ .

No comments:

Post a Comment